MEMAHAMI ARTI KEADILAN DALAM MASYARKAT

MAKALAH

ILMU BUDAYA SOSIAL

Memahami Keadilan Dalam Kehidupan Manusia

Logo Universitas Gunadarma

Di Susun Oleh :

ANIS ABDA ROBBIK

NPM : 10315348

FAKULTAS TEKNIK SIPIL & PERENCANAAN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2016

 

Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-NYA sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah saya ini yang berjudul “Memahami Keadilan Dalam Kehidupan Manusia” dengan lancar.

Tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada seluruh teman seperjuangan saya yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, dan juga saya ucapkan terimakasih kepada media sosial yang telah membantu dalam proses pengumpulan data, sehingga terbuatlah makalah ini.

Dan juga Saya mohon maaf jika dalam penulisan makalah ini terdapat kesalahn dalam penulisan, yang terutama adalah saya membutuhkan kritik dan saran dari para pembaca, agar dikemudian hari dalam pembuatan makalah dapat lebih baik dan sempurna..

            Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu dan berguna serta menambah wawasan bagi semua kita semua.

 

Depok,28 April 2016

 

Penyusun

 

 

Daftar Isi

BAB 1…………………………………………………………………………………………….

PENDAHULUAN………………………………………………………………………………

Latar Belakang……………………………………………………………………………..

Tujuan Penelitian……………………………………………………………………………

Rumusan Masalah………………………………………………………………………….

Manfaat Penelitian………………………………………………………………………….

BAB 2…………………………………………………………………………………………….

PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………

  1. Pengertian Keadilan dan Macam – Macamnya…………………………
  2. Kecurangan Dan Faktor Penyebabnya……………………………………
  • Kasus ketidak Adilan Dalam Masyarakat………………………………..

BAB 3…………………………………………………………………………………………….

KESIMPULAN………………………………………………………………………………….

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………….

 

BAB 1

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Sebagai mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman sekarang keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh orang kaya. Dari latar diatas  penulis akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisir ketidak adilan yang terjadi di indonesia.

Rumusan Masalah

  1. Pengertian Keadilan dan Macam – Macamnya?
  2. Arti Kecurangan Dan Faktor Penyebabnya?
  3. Kasus ketidak Adilan Dalam Masyarakat?

Tujuan Penelitian

  1. Mengetahui definisi keadilan dan macamnya.
  2. Mengetahui faktor kecurangan
  3. Mengetahui kasus ketidak adilan yang terjadi di masyarakat

Manfaat Penelitian

  1. Memahami tentang makna keadilan
  2. Mengerti faktor penyebab terjadinya kecurangan
  3. Pembelajaran kasus yang terjadi pada masyarakat untuk kita kedepannya

 

BAB 2

PEMBAHASAN

Pengertian Keadilan dan Macamnya

Pengertian Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut Aristoteles  keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. .

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Macam – Macam Keadilan

a).       Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu

b).      Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.

c).       Keadilan legal (keadilan moral)

terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok

d).       Keadilan distributif

terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama

contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.

e).       Keadilan komutatif

Terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.

Kecurangan dan Faktor Penyebabnya

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

  • Faktor Penyebab Kecurangan

Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:

  1. Greed (keserakahan)
  2. Opportunity (kesempatan)
  3. Need (kebutuhan)
  4. Exposure (pengungkapan)

Selain yang disebutkan di atas penyebab kecurangan  juga ada beberapa lagi, seperti :

1.Penyembunyian (concealment)

Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya

2.Kesempatan/Peluang (opportunity)

Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.

3.Motivasi (motivation)

Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.

4.Daya tarik (attraction)

Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.

5.Keberhasilan (success)

Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.

 

Kasus Ketidak Adilan Dalam Masyarakat

Contoh kasusnya yaitu kasus tabrakan, orang biasa ditahan dan anak mentri tidak di tahan.

Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu pun dijerat Pasal 283, Pasal 287 serta Pasal 310 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Hanya saja begitu sampai pengadilan, Rasyid hanya dikenakan pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Sejak kecelaakan terjadi sampai persidangan di mulai, anak Calon Presiden dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.

Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara.  Melihat kasus tersebut dapat dikatakan bahwa hukum di indonesia tidak adil.

 

BAB 3

KESIMPULAN

  1. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
  2. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Dan ada pada saatnya nilai suatu keadilan atau kebenaran akan kalah dengan berapa nominal yang di berikan atau dikeluarkan untuk membenarkan sesuatu yang salah atau curang.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan

 

  1. https://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/

 

  1. http://fthund.blogspot.com/2012/06/pengertian-kecurangan-kecurangan-atau.html

 

  1. http://nabhilaazhr.blogspot.co.id/2015/05/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan.html?m=1

 

  1. http://polhukam.kompasiana.com

 

  1. http://antusiasina.blogspot.co.id/2013/11/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan.html?m=1

 

  1. http://dwannykinanti.blogspot.com/2013/10/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan_18.html

Tinggalkan komentar